TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ATR/BPN mengklaim kehadiran Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja akan mempercepat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah itu mencakup pembangunan infrastruktur dan pembangunan fasilitas lainnya. Saat ini, kementerian sedang menyiapkan empat aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana salah satunya mengatur pengadaan tanah.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan terdapat sejumlah aturan pengadaan tanah tetapi belum begitu optimal.
“Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah masih banyak yang tidak tuntas. Ada jalan tol yang belum tersambung di satu lokasi, selain itu pengadaan tanah juga pengadaan tanah juga menimbulkan konflik pertanahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu 20 Februari 2021.
Sekadar catatan, regulasi pengadaan tanah sudah ada sejak tahun 1990-an. Pada 1993, guna menjalankan kegiatan pengadaan tanah, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No.55/1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.